Suara.com - Pemain diaspora, Chow Yun Damanik, menghadapi hambatan yang menyebabkan partisipasinya dalam Timnas Indonesia U-17 pada Piala Dunia U-17 2023 terancam batal. Pemberitahuan ini datang dari Arya Sinulingga, seorang anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, yang mengungkapkan bahwa masalah utama terletak pada ketidakjelasan mengenai status kewarganegaraan ibunya.
Pada awalnya, Chow Yun Damanik direncanakan untuk memperkuat Timnas Indonesia U-17, yang dikenal dengan julukan Garuda Asia, dalam ajang bergengsi Piala Dunia U-17 2023.
“Kami terus melakukan komunikasi sampai kemarin meminta dokumen kapan pelepasan WNI ibunya, yang sayangnya sampai hari ini tidak bisa diberikan oleh keluarganya,” ujar Arya.
“Jadi kami dari PSSI walau sangat berat tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, dan tidak bisa melanggar regulasi tersebut karena tidak ada yang boleh dikecualikan."
Baca Juga: 3 Bintang Timnas Indonesia U-17 yang Berpotensi Langsung Naik ke Tim Senior Pasca Piala Dunia U-17
Chow dikenal sebagai seorang gelandang bertahan yang sangat berbakat. Namun, permasalahan muncul terkait dengan status paspornya.
Indonesia menganut prinsip hukum ius sanguinis, yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi istimewa.
Proses ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, yang sebelumnya telah diterapkan untuk pemain seperti Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, dan beberapa pemain senior Timnas Indonesia.
Namun, peraturan ini memiliki syarat, yaitu proses naturalisasi istimewa hanya bisa diajukan jika subjek yang bersangkutan telah berusia minimal 18 tahun. Sayangnya, Chow baru berusia 16 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat ini.
Salah satu opsi lain adalah dengan langsung menerbitkan paspor Indonesia untuk Chow, asalkan ia memiliki status sebagai WNI.
Baca Juga: Dijuluki Neymar dari Indonesia, Begini Komentar Welber Jardim
Namun, status kewarganegaraan Chow masih kabur dan belum pasti, seperti yang diungkapkan oleh Arya Sinulingga.
Permasalahan terkait status kewarganegaraan ini berkaitan dengan sang ibu yang telah melepaskan status WNI-nya. Namun, tanggal pasti kapan sang ibu mengubah statusnya menjadi WNA tidak terungkap.
Chow akan dianggap WNI jika lahir sebelum sang ibu mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNA.
Oleh karena itu, pemain yang bermain di Swiss ini dapat segera memperoleh paspor Indonesia.
Namun, sayangnya, PSSI tidak berhasil mendapatkan informasi resmi mengenai status kewarganegaraan sang ibu pada saat Chow lahir.
Meskipun telah berupaya meminta dokumen-dokumen terkait kepada sang ibu, upaya ini belum membuahkan hasil.
PSSI sebagai badan pengatur sepak bola Indonesia menghadapi dilema ini. Mereka harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tanpa bisa memberikan pengecualian dalam hal ini.
Keputusan akhir tentang partisipasi Chow Yun Damanik dalam Timnas Indonesia U-17 dalam Piala Dunia 2023 masih menjadi tanda tanya besar.