Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2 2018

Arief Apriadi Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:46 WIB
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2 2018
Polri Satgas Anti Mafia Bola tetapkan 6 tersangka kasus suap dan pengaturan skor di liga 2 (instagram/@pengamatsepakbola)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 2018.

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa keduanya merupakan pemberi suap kepada para wasit yang sudah lebih dulu dijadikan sebagai tersangka.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Kedua tersangka ini disebut Asep dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 2 Senilai Rp1 M

Mereka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.

Kedua tersangka berinisial DR dan VW ini berperan melakukan aksi suap untuk klub Y dalam pertandingan Liga 2 pada November 2018 lalu.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor ini.

Sebanyak enam tersangka ini berasal dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.

Keenam tersangka itu antara lain K selaku liaison officer atau LO dan A sebagai kurir pengantar uang.

Baca Juga: Kapolri: Tidak Ada Lagi Istilah Pengaturan Skor di Sepak Bola Indonesia

Dua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sedangkan M selaku wasit tengah, R selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Mereka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI