Suara.com - Mantan pemain Johor Darul Ta'zim dan juga bintang di Liga Super Malaysia, Mohd Azinee Taib, terbukti bersalah atas kasus pencurian dan dijatuhi hukuman penjara.
Menurut laporan Makanbola yang melansir pemberitaan Harian Metro, Mohd Azinee Taib, mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Fatin Dalilah Khalid pada Rabu (11/10/2023).
Pemain berusia 33 tahun itu mengaku bersalah atas dua dakwaan opsional atas kepemilikan barang curian pada Mei dan Juli.
Dalam dakwaan pertama, Azinee menyimpan barang curian, yaitu jam tangan bermerek milik Ker Zhi Zin, 17, dan tas tangan milik Ho Shin Fun, 50.
Terdeteksi di dua lokasi yakni dermaga pemancingan Ayer Baloi, Pontian dan Forest City Country Garden, Gelang Patah pada pukul 16.30, 3 Juli lalu.
Dia selanjutnya didakwa dengan dakwaan kedua karena memiliki dompet dan tas tangan desainer milik Toh Lai Siang, 53 tahun, yang diketahui dicuri dan dijerat berdasarkan pasal 411 KUHP.
Azinee ditangkap pada 3 Juli setelah membobol sebuah rumah di Taman Bakri Muar di mana barang-barang berharga dan uang tunai sebesar 10.000 ringgit atau sekitar Rp33,2 juta hilang.
Meski pada awalnya pengadilan menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara, namun seluruh hukuman tersebut dilaksanakan secara serentak terhitung sejak tanggal putusan hari ini, sehingga ia hanya harus menjalani hukuman 15 bulan penjara.
Sepanjang kariernya, Azinee pernah bermain dengan beberapa tim seperti JDT, Melaka, dan Penang FC.
Baca Juga: Susul Pratama Arhan, Sayap Lincah Timnas Malaysia Dikabarkan Dilirik Klub Jepang