Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6, pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses naturalisasi.
Sebab, dalam pasal tersebut diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun alias 21 tahun atau telah menikah.
"Cyrus itu bukan pemain naturalisasi, karena memang dia itu anak berkewarganegaraan ganda. Memang secara aturan yang berlaku, ketika dia sudah berusia 21 tahun maka harus memilih kewarganegaraan," ungkap Hamdan Hamedan, mengutip dari kanal YouTube Chandra Margatama.
Jika memang Cyrus Margono bisa menjadi WNI dengan segera, tentunya ini bakal menjadi ancaman untuk Ernando Ari.
Pasalnya, Ernando saat ini menjadi pilihan utama Shin Tae-yong untuk mengisi posisi penjaga gawang Timnas Indonesia.
Apakah nantinya Ernando bakal tersingkir dari Timnas Indonesia jika Cyrus Margono resmi menjadi WNI?