Suara.com - Laga Persib Bandung vs Persis Solo pada pekan ketujuh BRI Liga 1 2023/2024 pada 8 Agustus lalu diwarnai kericuhan antar suporter di Stadion Manahan, Solo.
Dari informasi yang tersebar, suporter Persib memang hadir langsung ke stadion. Para suporter Maung Bandung terlihat ditempatkan di tribun sayap utara bersebelahan dengan suporter Persis.
Meski datang tanpa atribut Persib, para pendukung ini tetap menyanyikan chant untuk mendukung David da Silva dan kolega di lapangan.
Buntut dari hadirnya suporter lawan ke kandang Persis membuat Panitia Pelaksana pertandingan Persis didenda sebesar Rp 25 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Baca Juga: Link Live Streaming Lee Man FC vs Bali United, Kualifikasi Liga Champions Asia Malam Ini
Surat tersebut bernomor 054/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2023, yang dikirimkan oleh PSSI. Dan hukuman merujuk pada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Terkait sanksi ini, pihak Laskar Sambernyawa telah mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus pembelaan terkait datangnya suporter Persib ke Stadion Manahan.
Persis melakukan penelusuran dan ditemukan fakta bahwa suporter Persib yang datang ke Solo adalah undangan dari tiket yang diberikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga.
Ini artinya, asal muasal tiket yang digunakan oleh suporter Persib itu merupakan alokasi untuk rekanan sponsor PT LIB.
"Setelah mengumpulkan bukti, Persis telah menemukan fakta bahwa kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter Persib tersebut juga difasilitasi oleh pihak di luar klub baik Persib sebagai tuan rumah maupun Persib sebagai tim tamu," tulis Persis di laman resmi mereka, Rabu (16/8).
Baca Juga: Siapa Sosok di Balik Nusantara United? Klub Baru Akan Wakili Daerah Ibu Kota Negara Baru IKN
"Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persis.”
"Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum –- yang saat ini dianggap sebagai suporter Persib -- oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi."
[Aditia Rizki]