Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi sanksi kepada PSS Sleman buntut ulah suporter mereka saat melawan Persija Jakarta pada 4 Agustus lalu. Komdis menjatuhi PSS hukuman penutupan sebagian tribun penonton Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Kejadian terjadi saat PSS menjamu Persija dalam lanjutan BRI Liga 1 2023/2024 di Maguwoharjo pada 4 Agustus. Ketika itu, suporter turun ke lapangan diduga karena kecewa dengan hasil pertandingan.
Komdis PSSI dalam rilisnya menyebut suporter PSS Sleman turun ke lapangan dan melakukan penganiayaan kepada panitia pelaksana pertandingan. Sebelum itu, PSS kalah 1-3 dari Persija.
Akibat ulah suporter tersebut Komdis menjatuhi sanksi penutupan sebagian stadion (seluruh Tribun Selatan) sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah. Lalu, mereka juga harus membayar denda Rp25 juta.
Baca Juga: Jadi Venue Piala Dunia U-17, PSSI Kebut Perbaikan Akses dan Rumput di JIS
Komdis PSSI juga melakukan peneguran kepada pemain Borneo FC Samarinda Diego Michiels. Ini karena sang pemain memaksa pemain lawan berdiri ketika terjatuh.
Hal ini terjadi ketika Borneo FC menjamu RANS Nusantara FC pada 4 Agustus 2023. Beruntung, Diego Michiels cuma dapat teguran saja.
Berikut Hasil Sidang Komdis PSSi pada 8 dan 9 Agustus 2023
1. Diego Robbie Michiels (Pemain Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Rans Nusantara FC
- Tanggal Kejadian: 4 Agustus 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan tindakan memaksa pemain lawan untuk berdiri pada saat terjatuh
- Hukuman: Teguran Keras
2. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 4 Agustus 2023
- Jenis Pelanggaran: adanya suporter PSS Sleman yang memasuki area lapangan pertandingan dan melakukan penganiayaan kepada panitia pelaksana pertandingan
- Hukuman: sanksi penutupan sebagian stadion (seluruh Tribun Selatan) sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; sanksi denda Rp25.000.000