CEK FAKTA: Taisei Marukawa Dinaturalisasi PSSI?

Sabtu, 29 April 2023 | 06:31 WIB
CEK FAKTA: Taisei Marukawa Dinaturalisasi PSSI?
PSIS Semarang rekrut Taisei Marukawa (kiri) dan Carlos Fortes. [psis.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video membagikan narasi bahwa pemain asal Jepang, Taisei Marukawa disebut telah dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia.

Video diunggah oleh kanal YouTube, ARP, pada Rabu (26/4/2023). Video ini sudah disaksikan lebih dari 21 ribu penonton.

Dalam video ini disebutkan bahwa Marukawa yang kini membela PSIS Semarang dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2023.

Berikut judul video tersebut: "RESMI! TAISE MARUKAWA DINATURALISASI PSSI UNTUK MEMPERKUAT TIMNAS INDONESIA DI PIALA ASIA 2023!"

Baca Juga: Profil Olympic Stadium Phnom Penh, Venue Laga Timnas Indonesia U-22 vs Filipina

Penjelasan

Video berdurasi 3 menit 43 detik dimulai dengan narasi bahwa Shin Tae-yong meminta dua nama pemain asing untuk dinaturalisasi.

Di awal video, channel ARP menjelaskan tentang empat pemain yang sudah dinaturalisasi yaitu Marc Klok, Shayne Pattynama, Sandy Walsh, dan Jordi Amat.

Disebutkan bahwa Shin Tae-yong meminta Ketua Umum PSSI untuk berkomunikasi dengan pemain asing khususnya pemain di posisi gelandang.

Lantas nama Wiljan Pluim dan Taisei Marukawa disebut sebagai dua nama yang diincar oleh Shin Tae-yong untuk dinaturalisasi PSSI.

Baca Juga: Total Kekayaan Cristiano Ronaldo Setelah Berkarir di Liga Arab

Setelah itu, channel ARP lebih banyak menjelaskan tentang profil dan statistik Marukawa. Selebihnya, narasi video itu berisi rumor dan spekulasi.

Kesimpulan

Dari penelusuran Bolatimes, video itu tidak berisi pernyataan resmi dari Shin Tae-yong atau PSSI tentang keinginan menaturalisasi Taisei Marukawa.

Terlebih, Shin Tae-yong membuat pernyataan bahwa ia tidak berniat untuk menambah pemain naturalisasi di Timnas Indonesia.

Selain itu, Taisei Marukawa belum memenuhi syarat tinggal tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Dengan demikian, video memiliki misleading content atau konten menyesatkan.


Kontributor: Aditia Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI