2023, berisi pelanggaran yang dilakukan Presiden Persikabo.
Bimo Wirjasoekarta ditetapkan telah melanggar peraturan pasal 24 soal perlindungan integritas fisik dan mental dan pasal 26 terkait penyalahgunaan posisi.
Selain itu Bimo juga dinilai telah melanggar pasal 14 soal tugas umum Kode Etik FIFPro edisi 2023.
Kontributor: Eko