Suara.com - Bimo Wirjasoekarta tetap menjabat sebagai presiden Persikabo 1973 meski mendapatkan sanksi dari FIFA. Hal itu dipastikan Sekretaris tim Persikabo 1973, Rini Chandra.
Dikatakan oleh Rini, Bimo Wirjasoekarta telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich. Menurutnya, hukuman yang dijatuhi FIFA baru memasuki masa percobaan.
"Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas," kata Rini Chandra dalam keterangan resmi yang diterima Media, Rabu (5/4/2023) dini hari WIB.
Persikabo 1973 di bawah kepemimpinan Bimo Wirjasoekarta diklaim dalam kondisi yang sangat baik dan kondusif.
Baca Juga: Bak Dongeng, Ini Kisah Tim Gurem Myanmar Lolos ke Piala Dunia U-20 2015
"Semua orang di Persikabo 1973, selalu mendukung bapak Bimo Wirjasoekarta selama masa-masa yang sulit ini, bersatu di belakang presiden selama beberapa tahun dan puas dan berharap beliau dapat terus menjabat sebagai presiden tanpa batasan," tuturnya.
Dikutip dari Antara, Federasi sepak bola dunia, FIFA, resmi menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa malam WIB.
"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," demikian pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Dalam pernyataannya tersebut, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo pada hari ini waktu setempat dan akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dukung Indonesia, Tim-tim Arab Mundur dari Piala Dunia U-20 2023
Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo, namun diduga hal itu terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Pemain Brazil yang pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021 itu diketahui menuntut pembayaran gaji secara penuh, meski saat itu PSSI telah mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum lantaran pandemi COVID-19.
Alex lantas mengadukan kasusnya ke FIFA saat ia pindah ke Persita Tangerang. Namun Persikabo sempat menahan surat keluar sang pemain yang membuatnya terhambat untuk bergabung ke Persita.
Pemain 32 tahun itu kemudian menceritakan masalah tersebut melalui media sosial pada Oktober 2021.
Persikabo kemudian melaporkan Alex ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik terhadap Bimo dan pihak klub.
Setelah itu, Alex diketahui berdamai dengan Persikabo dan menyatakan unggahannya tidak semuanya benar sekaligus meminta maaf kepada pihak klub.
Persikabo pun telah melunasi sepenuhnya tunggakan gaji sang pemain pada Juli 2022.