Disanksi FIFA, Presiden Persikabo 1973 Bisa Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase

Rabu, 05 April 2023 | 16:05 WIB
Disanksi FIFA, Presiden Persikabo 1973 Bisa Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase
FIFA
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta disebut bisa ajukan banding terhadap sanksi FIFA ke pengadilan Arbitrase olahraga di Swiss. Hal itu menyusul Bimo mendapatkan sanksi dari FIFA baru-baru ini.

Hukuman FIFA kepada Bimo diumumkan melalui sebuah rilis, Selasa (4/4/2023) malam WIB.

Meski tidak dijelaskan secara detail oleh FIFA, kemungkinan hukuman ini diduga buntut permasalahan kontrak dengan mantan pemain mereka Alex Goncalves pada 2021.

Alex Goncalves sempat melaporkan kasus terkait permasalahan gaji dengan Persikabo kepada FIFA pada Desember 2021.

Baca Juga: Bak Dongeng, Ini Kisah Tim Gurem Myanmar Lolos ke Piala Dunia U-20 2015

Sekretaris tim Persikabo 1973, Rini Chandra mengatakan sanksi itu bisa digugat.

"Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," kata Rini Chandra dalam keterangan resmi yang diterima Media, Rabu (5/4/2023) dini hari WIB.

Dikutip dari Antara, Federasi sepak bola dunia, FIFA, resmi menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, Selasa malam WIB.

"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," demikian pernyataan FIFA dalam laman resminya.

Dalam pernyataannya tersebut, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).

Baca Juga: CEK FAKTA: Dukung Indonesia, Tim-tim Arab Mundur dari Piala Dunia U-20 2023

Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo pada hari ini waktu setempat dan akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.

Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo, namun diduga hal itu terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.

Pemain Brazil yang pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021 itu diketahui menuntut pembayaran gaji secara penuh, meski saat itu PSSI telah mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum lantaran pandemi COVID-19.

Alex lantas mengadukan kasusnya ke FIFA saat ia pindah ke Persita Tangerang. Namun Persikabo sempat menahan surat keluar sang pemain yang membuatnya terhambat untuk bergabung ke Persita.

Pemain 32 tahun itu kemudian menceritakan masalah tersebut melalui media sosial pada Oktober 2021.

Persikabo kemudian melaporkan Alex ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik terhadap Bimo dan pihak klub.

Setelah itu, Alex diketahui berdamai dengan Persikabo dan menyatakan unggahannya tidak semuanya benar sekaligus meminta maaf kepada pihak klub.

Persikabo pun telah melunasi sepenuhnya tunggakan gaji sang pemain pada Juli 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI