Selama menjabat, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang pertama, dia periksa pada 2011 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di lima universitas.
Dua tahun berselang, dia kembali diperiksa KPK. Kali ini, dia menjadi saksi terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Ketika itu, tersangkanya ialah Gubernur Nonaktif Riau, Rusli Zainal.
Wayan Koster juga pernah diperiksa KPK soal dugaan keterlibatannya dengan kasus korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol, Bogor.
Pada 2014, tersangka kasus ini, Nazaruddin pernah menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek ini. Namun, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi.
Pada 2014, dia juga kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Muchtar Ependy terkait dugaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar dalam kasus Akil Mokhtar.
Sementara itu, jabatannya sebagai Gubernur Bali ini diperoleh pada Pemilihan Umum 2018. Ketika itu, dia sukses mengungguli pesaingnya karena memperoleh 57,68% suara.
Kontributor: Muh Faiz Alfarizie