Melansir The Athletic, pertimbangan mengulang penalti Havertz dinilai sudah sejalan dengan Law of the Game International Football Association Board (IFAB) terkait VAR.
Intervensi pemain didalam kotak penalti dinilai dari bagian mana pun dari tubuh pemain yang berada di tanah saat tendangan dilakukan. Jika ada bagian kaki yang berada di area penalti atau garis lengkung, itu dianggap intervensi.
Dalam aturan IFAB, intervensi ditinjau jika "seorang bek yang melanggar batas mencegah penyerang bermain atau mampu memainkan bola dalam situasi di mana sebuah gol mungkin dicetak".
IFAB selaku pembuat aturan sepak bola, merinci dalam Undang-undang 14 tentang tendangan penalti apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran.
Jika pemain dari tim yang tengah menyerang melakukan intervensi, penalti diulangi jika tendangan itu berbuah gol.
Namun, jika intervensi dilakukan oleh pemain yang timnya sedang bertahan dan tendangan penalti masuk, maka wasit akan tetap mengesahkannya menjadi gol. Namun, jika tidak gol, maka penalti diulang.
Dalam kasus Havertz, pemain Chelsea juga terlihat melakukan intervensi atau masuk ke dalam kotak penalti sebelum striker Jerman itu melepaskan tembakkan dalam upaya pertama.
Namun, IFAB turut menjelaskan andai pemain dari kedua tim sama-sama melakukan intervensi, maka penalti akan diulang terlepas bola masuk atau tidak ke dalam gawang.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Jelang Benfica vs Club Brugge di Liga Champions