Suara.com - Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan timnas Maroko Achraf Hakimi pada Jumat (3/3/2023) didakwa atas dugaan rudapaksa. Dakwaan itu muncul setelah adanya tuduhan yang dibuat oleh seorang wanita berusia 24 tahun.
Berdasarkan laporan AFP, Hakimi sudah diinterogasi jaksa pada Kamis (waktu Paris) dan kemudian didakwa.
Seorang juru bicara PSG mengatakan bahwa pihak klub akan "memberikan dukungan" kepada Hakimi dan memercayakan pada proses hukum yang berjalan.
Bek berusia 24 tahun itu diduga membayar wanita tersebut untuk datang ke rumahnya di pinggiran Paris Boulogne-Billancourt Sabtu lalu, sementara istri dan anak-anaknya sedang pergi berlibur.
Baca Juga: Daftar Prestasi Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20, Pernah Juara Sekali
Wanita tersebut kemudian mendatangi kantor polisi pada hari Minggu dan diinterogasi oleh jaksa pada Rabu pekan berikutnya, menurut narasumber yang kasus ini.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin mengatakan bahwa kliennya dengan tegas menyangkal semua tuduhan tersebut dan menyebut dirinya adalah korban dari "sebuah upaya pemerasan."
Sementara itu, pengacara wanita tersebut, Rachel Flore Pardo mengatakan kliennya akhirnya memiliki kemungkinan untuk membela diri.
"Klien saya mempertahankan semua yang dia katakan. Dia membuat pilihan untuk berbicara kepada jaksa penuntut dan tidak ingin perselingkuhan ini tersebar ke media, terutama untuk melindungi keselamatannya," kata Pardo.
Di bawah hukum Prancis, didakwa tidak berarti kasus tersebut akan diadili.
Baca Juga: Indra Sjafri Pastikan Timnas Indonesia U-22 Berkekuatan 20 Pemain di SEA Games 2023
Hakimi sendiri baru saja masuk daftar skuat terbaik 2022 bersama dua rekan setimnya di PSG yaitu Lionel Messi dan Kylian Mbappe dalam sebuah acara 'The Best FIFA Football Award' pada 28 Februari. (ANTARA)