Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Penuh Rekayasa, Keluarga Korban Kecewa Berat

Arief Apriadi Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 13:14 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Penuh Rekayasa, Keluarga Korban Kecewa Berat
Terdakwa polisi di Tragedi Kanjuruhan saat meninggalkan ruang sidang Cakra PN Surabaya. (Foto: Kejati Jatim/TIMES Indonesia).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai kuasa hukum para korban, Imam Hidayat penuh rekayasa setelah tiga terdakwa polisi dalam kasus ini mendapat tuntutan yang dianggap ringan dan jauh dari keadilan.

Tiga polisi tersebut adalah eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKp Bambang Sidik Achmadi.

Dilansir dari Times Indonesia --jaringan Suara.com, Selasa (28/2/2023), ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara.

Saksi (baju putih) saat datang dan memberikan keterangan dalam sidang tragedi Kanjuruhan [Foto: Beritajatim]
Saksi (baju putih) saat datang dan memberikan keterangan dalam sidang tragedi Kanjuruhan [Foto: Beritajatim]

Tuntutan itu, kata Imam yang juga sebagai koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), jauh lebih ringan dari ancaman maksimal Pasal 359 dan 360 KUHP selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Hugo Samir Ngamuk di Lapangan Hingga Diskors Komdis PSSI, Kini Berjuang dengan Shin Tae-yong

"Itu setengahnya. Kami sudah menduga sejak awal artinya ini sudah bisa dikatakan direkayasa sejak awal. Sudah di konsep," kata Imam Hidayat.

Menurut Imam, JPU dinilai bisa menuntut tiga terdakwa polisi itu dengan pasal 338 dan 350 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana mengingat satu terdakwa sempat mengaku telah memerintahkan penembakkan gas air mata ke tribun Stadion Kanjuruhan.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Pengakuan itu dilontarkan terdakwa Hasdarmawan saat dicecar oleh jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Dalam fakta persidangan terdakwa mengaku menembakkan gas air mata di tribun itu, kan sudah diakui yang keceplosan itu," kata Imam.

Lebih jauh, Imam menyebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sejatinya berharap tak hanya tiga terdakwa polisi yang mendapat hukuman, tetapi juga PSSI, petinggi klub Arema FC hingga seluruh anggota Brimob yang menembakkan gas air mata kala kejadian itu.

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PSSI Minta Zainudin Amali Tidak Mundur dari Jabatan Menpora

"Kami sejak awal maunya juga dijerat 338 340 KUHP (pembunuhan dan pembunuhan berencana)," tegas Imam.

Dengan ini, Imam sebagai perwakilan korban dan keluarga korban mendesak dua hal atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan 135 jiwa.

Pertama, ia mendesak Kapolri segera menetapkan aktor intelektual dibalik Tragedi Kanjuruhan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.

Kedua, atas kekecewaannya dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, TATAK mendorong agar laporan model B yang dilayangkan keluarga korban di Polres Malang segera bisa ditindaklanjuti.

"Ini tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia. Kami minta Kapolri lebih presisi dalam penegakan hukum," tandasnya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan banyak korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI