Resmi! Stadion PTIK Jadi Kandang Arema FC untuk Sisa Musim BRI Liga 1 2022/2023

Rully Fauzi Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:37 WIB
Resmi! Stadion PTIK Jadi Kandang Arema FC untuk Sisa Musim BRI Liga 1 2022/2023
Stadion PTIK. (Suara.com/Adie Prasetyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen Arema FC mengonfirmasi  bahwa Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang ada di Jakarta Selatan resmi menjadi kandang tim berjuluk Singo Edan untuk mengarungi sisa musim kompetisi BRI Liga 1 2022/2023.

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto mengatakan bahwa keputusan untuk menjadikan Stadion PTIK kandang Arema FC tersebut sesuai dengan surat dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Surat dari LIB sudah diterima, Arema FC akan menjalani pertandingan di Stadion PTIK untuk lanjutan kompetisi Liga 1 2022/2023," kata Tatang seperti dimuat ANtara, Jumat (3/2/2023).

Logo Arema FC [Foto; Antara]
Logo Arema FC. [Antara]

Tatang menjelaskan, Arema FC akan menjalani pertandingan pekan ke-22 Liga 1 musim 2022-2023 melawan PSM Makassar. Laga tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran para penonton atau pendukung Arema FC.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Borneo FC di BRI Liga 1

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Sesuai dengan keputusan Komdis, pertandingan akan digelar tanpa penonton," katanya.

Ia berharap, pertandingan demi pertandingan kandang yang akan digelar di Stadion PTIK tersebut bisa berjalan lancar. Ia juga berharap Arema FC bisa mendapatkan hasil maksimal dalam melakoni tiap laga pada kompetisi Liga 1.

"Semoga pertandingan berjalan lancar. Kami berharap doa dari Aremania, semoga tim Singo Edan meraih hasil maksimal," katanya.

Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Mariyo Londok Resmi Gabung ke Persib, Reunian dengan David Wato dan Fitrul Rustapa

Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI