Suara.com - Sebanyak 107 orang ditangkap polisi karena diduga terlibat kericuhan di depan Kantor Arema FC Malang. Penangkapan dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Pengrusakan kantor Arema FC diduga dilakukan Aremania.
Hal itu dikatakan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Sebanyak 107 orang yang ditangkap diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
"Saat ini masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, akan kami pulangkan ke pihak keluarga," kata Budi.
Baca Juga: Manajemen Arema FC: Anarkisme dan Perusakan Bukan Karakternya Arema
Aksi unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) kurang lebih pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga sekaligus official store Arema FC.
Official store Singo Edan mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
Budi menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dan menangkap pelaku aksi unjuk rasa yang anarkis, termasuk mendalami adanya aktor intelektual di balik aksi yang dilakukan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, petugas Polresta Malang Kota akan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara di kantor Arema FC hingga proses pengusutan terhadap pelaku dinyatakan selesai.
Baca Juga: Ricuh di Kantor Arema FC, Polisi: Kami Akan Melakukan Penangkapan Upaya Paksa
"Dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Malang, Polresta Malang Kota akan melakukan pengamanan di TKP sampai pengusutan terhadap pelaku dinyatakan selesai," katanya.
Usai aksi yang berujung kericuhan tersebut, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto, mengatakan menyesalkan kejadian tersebut.
Pihak manajemen Arema FC menyatakan membuka diri untuk melakukan dialog dengan Aremania. (Antara)