Suara.com - Founder Football Institute, Budi Setiawan menilai majunya Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027 tidak melanggar aturan
"Nggak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," kata Budi Setiawan seperti dimuat Antara, Selasa.
"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," katanya menambahkan.
Larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dan ditegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dimana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik
Ada beberapa menteri yang menjadi ketua cabang olahraga misalnya Luhut Pandjaitan sebagai Ketua PASI. Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Wushu Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjadi Ketua Umum Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).
Ditambah lagi Seskab Pramono Anung juga menyatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengajukan izin kepada Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai Ketua Umum PSSI.
"Hal itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Seskab. Sudah clear Erick Thohir tidak melanggar aturan," kata Budi Setiawan.
Berikut daftar pejabat negara yang menjadi ketua umum cabang olahraga :
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, adalah Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI)
Baca Juga: 'Turun Kasta' Daftar Calon Waketum PSSI, Zainudin Amali Abaikan Jabatan Menteri
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono merupakan Ketua Umum Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB Pergatsi).