Suara.com - Dalam hitungan bulan, PSSI akan memilih pemimpin baru lewat Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar pada Maret 2023 mendatang.
Tercatat, sebanyak lima orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum PSSI yang baru, menggantikan Mochamad Iriawan.
Lima bakal calon Ketum PSSI tersebut adalah La Nyala Mattalitti, Doni Setiabudi, Erick Thohir, Fary Djemy Francis dan Arif Putra Wicaksono.
Dari lima calon tersebut, hanya satu yang akan terpilih sebagai Ketum PSSI periode 2023-2027.
Baca Juga: Profil Doni Setiabudi, CEO Bandung Premier League yang Daftar 3 Posisi Sekaligus di KLB PSSI
Siapa yang berhak memilih Ketum PSSI?
Ketua Umum (Ketum) PSSI dipilih oleh 88 anggota PSSI selaku voters atau pemegang hak suara.
Pemegang hak suara tersebut terdiri dari 18 klub peserta Liga 1, 16 klub peringkat teratas Liga 2 dan 3, Asprov, delegasi perwakilan Futsal Indonesia, perwakilan Asosiasi Wasit, wakil Asosiasi Pelatih dan Sepak bola wanita.
Berikut penjelasan detail tentang 88 pemilik suara dalam kongres sesuai statuta PSSI Pasal 27 tentang delegasi dan hak suara.
1. Kongres PSSI diikuti oleh 88 (delapan puluh delapan) Delegasi yang terdiri dari :
a. Masing-masing dari 18 (delapan belas) Klub peserta Liga 1 dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI dilaksanakan, 1 (satu) suara per delegasi;
b. Masing-masing dari 16 (enam belas) Klub peringkat teratas dalam Liga 2 berdasarkan hasil kompetisi dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI dilaksanakan, 1 (satu) suara per delegasi;
c. Masing-masing dari 16 (enam belas) Klub peringkat teratas dalam Liga 3 berdasarkan hasil kompetisi dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI dilaksanakan, 1 (satu) suara per delegasi;
d. Masing-masing dari 34 (tiga puluh empat) Asosiasi Provinsi PSSI, 1 (satu) suara per delegasi;
e. 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Federasi Futsal Indonesia;
f. 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Asosiasi Wasit;
g. 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Asosiasi Pelatih;
h. 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Asosiasi Sepak bola Wanita.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Shin Tae-yong Dilaporkan ke Ketua Umum PSSI Iwan Bule
2. Setiap Delegasi yang datang di Kongres PSSI memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Hak untuk memilih tidak dapat diwakilkan meskipun dibuat atau diberikan secara tertulis.
4. Delegasi yang memilik hak suara harus memberitahukannya kepada Sekretariat Jenderal mengenai hak suara yang terdapat di dalam surat mandat.
5. Delegasi harus merupakan Anggota PSSI yang ditunjuk atau dipilih untuk mewakili Anggota Badan yang berwenang. Mereka harus membuktikan penunjukkannya tersebut di dalam surat mandat.
6. Setiap Delegasi dari kategori Anggota PSSI yang sama memiliki jumlah suara yang sama dari Kongres PSSI. Hanya Delegasi yang hadir yang berhak untuk memilih. Pemilihan tidak diperbolehkan melalui kuasa lisan atau tertulis.
7. Komite Eksekutif dan Sektretariat Jenderal harus turut serta di dalam Kongres PSSI tanpa memiliki hak suara. Selama masa jabatannya, orang yang menjabat di Komite Eksekutif tidak dapat ditunjuk sebagai Delegasi untuk mewakili Asosiasi atau Lembaga yang terafiliasi dengannya.