Suara.com - Kiper sekaligus kapten Persija Andritany Ardhiyasa mengatakan, kebijakan PSSI untuk meniadakan degradasi di BRI Liga 1 2022-2023 sudah menghilangkan gereget kompetisi.
"Di liga seharusnya ada yang juara, ada yang degradasi," ujar Andritany di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin seperti dimuat ANTARA.
Pria yang juga Presiden Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) itu melanjutkan, pemain akan terhalang dalam mengeluarkan kemampuan terbaiknya jika Liga 1 tanpa degradasi.
Padahal, menurut Andritany, pemain dibayar untuk tampil maksimal dalam setiap pertandingan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Gagal di Piala AFF 2022: Pemain Kurang Bagus
"Dalam Liga 1, idealnya pemain berlaga untuk membawa timnya juara atau terhindar dari degradasi. Sementara di Liga 2, pemain harus membantu tim promosi ke Liga 1 atau keluar dari 'zona merah', begitu seterusnya. Kami dibayar untuk melakukan yang terbaik di lapangan," kata Andritany.
PSSI, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Komite Eksekutif (Exco), memutuskan bahwa Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 akan berlangsung tanpa degradasi.
Hal itu lantaran PSSI mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pelaksanaan Liga 2 Indonesia 2022-2023 dan meniadakan putaran nasional Liga 3 2022-2023.
Khusus untuk Liga 2, PSSI menguraikan, ada tiga hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut yaitu, pertama, ada permintaan dari sebagian besar klub yang mau kompetisi tidak dilanjutkan.
Alasan klub-klub itu, menurut PSSI, lantaran tidak ada kesesuaian antara konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator. Liga 2 pun dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
Baca Juga: Menang Dramatis Lawan Bali United, Dandi Maulana Semringah Lakoni Debut Bersama Persija
Kedua, terdapat rekomendasi dari Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana di Liga 2 belum memenuhi syarat.
Terakhir, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.