Bursa Ketua Umum PSSI: Sejumlah Anggota Komite Pemilihan Menyalahi Statuta, Kok Bisa?

Arief Apriadi Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 15:05 WIB
Bursa Ketua Umum PSSI: Sejumlah Anggota Komite Pemilihan Menyalahi Statuta, Kok Bisa?
Logo PSSI (Adie Prasetyo Nugraha/Suara.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI baru akan digelar pada 16 Februari mendatang. Namun, sorotan sudah muncul dalam proses menunjuk anggota Komite Pemilihan (KP) pada Kongres Biasa PSSI yang digelar Minggu (15/1/2023).

Pasalnya, sejumlah tokoh yang terpilih menjadi anggota Komite Pemilihan (KP) untuk Kongres Luar Biasa (KLB), ternyata menyalahi Statuta PSSI.

Diketahui terdapat sejumlah tokoh yang terafiliasi dengan klub atau organisasi PSSI. Padahal, menurut Pasal 64 ayat tiga Statuta PSSI, anggota Komite Pemilihan harus terbebas dari lingkaran Football Family.

“Anggota Komite Pemilihan serta anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apa pun dengan PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi),” bunyi Pasal 64 Statuta PSSI.

Baca Juga: Sebelum Dukung Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI, Ketahui 3 Hal Ini

“Anggota keluarga terdekat” berarti, berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atau ibu mertua dan termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan,” lanjutnya.

Suasana konferensi pers Kongres Biasa PSSI 2023. [Suara.com / Adie Prasetyo Nugraha]
Suasana konferensi pers Kongres Biasa PSSI 2023. [Suara.com / Adie Prasetyo Nugraha]

Beberapa orang yang memiliki afiliasi dengan lingkaran Football Family ini ialah Amir Burhanuddin yang berstatus sebagai Ketua Komite Pemilihan.

Sebagai informasi, Amir Burhanuddin saat ini berstatus sebagai Chief Executive Officer (CEO) Deltras FC. Dia juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur.

Selain itu, ada pula Sudarmaji yang juga menjadi anggota Komite Pemilihan. Padahal, statusnya saat ini ialah sebagai Media Officer Arema FC.

Tentu saja, tujuan utama dari Statuta PSSI untu membebaskan anggota Komite Pemilihan dari afiliasi Football Family ialah untuk menghindarkan conflict of interest alias konflik kepentingan.

Baca Juga: Ada Usulan dari Anggota Exco PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Sebab, KP harus bisa bekerja secara independen dan netral agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sebagai informasi, KLB PSSI 2023 memiliki agenda utama untuk pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) periode 2023-2027.

Berikut Daftar Anggota Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI:

A. KOMITE PEMILIHAN

1. Amir Burhanuddin

2. Sudarmadji

3. Ismu Puruhito

4. M. Armisyam Latuconsina

5. Aulia Arief

6. Paska Sembiring

7. Aditya Yando

B. KOMITE BANDING PEMILIHAN

1. Gusti Randa

2. Aven Hinelo

3. Diego Saputra

4. Joko Tetuko

[Kontributor: Muh Faiz Alfarizie]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI