Alur Pemilihan Ketua Umum PSSI 2023-2027: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Tidak Sepaket

Pemilihan ketua umum PSSI 2023-2027 pada Kongres Luar Biasa 16 Februari 2023 tidak akan sepaket dengan wakil ketua umum dan tidak akan ada debat antarcalon.
Suara.com - Pemilihan Ketua Umum PSSI 2023-2027 dilakukan tersendiri antara calon ketua dan wakil ketua. Sehingga keduanya dipilih tidak bersamaan.
Hal itu dikatakan Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Amir Burhanuddin.
Pemilihan ketua umum PSSI 2023-2027 pada Kongres Luar Biasa 16 Februari 2023 tidak akan sepaket dengan wakil ketua umum dan tidak akan ada debat antarcalon.
"Seperti yang sudah-sudah, pemilihan dilakukan sendiri-sendiri. Jadi nanti ketua umum sendiri, wakil ketua umum sendiri dan anggota Exco (Komite Eksekutif-red) juga demikian," ujar Amir usai Kongres Biasa PSSI 2023, Minggu kemarin.
Baca Juga: Buntut Kekalahan Timnas Indonesia U-17, Desakan PSSI Seriusi Kompetisi Usia Muda Menggema
Soal debat, para calon ketua umum PSSI 2023-2027 tidak akan berada satu panggung pada masa kampanye menjelang Kongres Luar Biasa pada 16 Februari 2023.
Setiap orang nantinya mendapatkan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya di hadapan para pemilik suara (voter).
"Setelah ditetapkan menjadi calon tetap, para calon diberikan kesempatan untuk bertemu dengan para 'voter' dan menyampaikan gagasan. Kalau pun, misalnya itu dilakukan dalam sehari, maka kami akan mengatur jamnya, mungkin si calon 'A' pukul 13.00 - 14.00 WIB, lalu si 'B' setelahnya. Kami menghindari debat," kata Amir.
Proses pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023- 2027 kini masih dalam tahap pendaftaran bakal calon.
Sebagai salah satu syarat, para bakal calon wajib memberikan Lembar Deklarasi Dukungan Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI 2023- 2027, Lembar Konfirmasi dan Surat Pernyataan serta Kriteria Wajib Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI 2023-2027 serta Surat Pernyataan Integritas Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI 2023-2027 kepada PSSI paling lambat pada Senin, 16 Januari 2023, pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
Begitu batas waktu terlewati, KP akan mengumpulkan nama-nama pendaftar dan mengumumkan mereka sebagai "calon sementara" atau "bakal calon" maksimal keesokan harinya.