Suara.com - PSSI akhirnya memutuskan untuk menghentikan gelaran Liga 2 musim 2022/23. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI, yang digelar di kantor PSSI, GBK Arena, Kamis (12/1/2023).
Selain menghentikan Liga 2, dalam rapat Exco tersebut juga memutuskan dan memerintahkan kepada PT.LIB untuk memfasilitasi pembentukan operator baru guna pelaksanaan Liga 2.
Sedangkan untuk Liga 1, kompetisi tersebut akan tetap berjalan dan tanpa ada degradasi. Hal ini karena penyesuaian kompetisi Liga 2 yang tidak berjalan.
Sementara untuk wakil Indonesia di kompetisi AFC musim 2023/2024, PSSI akan menggelar play-off yang diikuti oleh juara Liga 1 2021/2022 versus juara Liga 1 2022/2023.
Baca Juga: Kongres Biasa PSSI Dipantau Langsung FIFA dan AFC
Terakhir, untuk Liga 3 putaran Nasional 2022/2023 resmi dihentikan. Bagi Asprov yang telah memutar, kuotanya tetap dapat digunakan pada kompetisi selanjutnya.
Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa keputusan dihentikannya Liga 2 diambil berdasarkan beberapa faktor.
"Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan," kata Yunus Nusi saat ditemui Suara.com di Kantor PSSI usai rapat Exco.
"Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan Operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023," jelasnya.
Berikut tiga faktor yang mendasari keputusan tidak dilanjutkannya Liga 2 musim ini.
Baca Juga: Persija Boyong Penyerang Aji Kusuma dari Persiba
1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.
3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.