Suara.com - Kabar menggemparkan datang dari sepak bola nasional. Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan kini dibebaskan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Akhmad Hadian Lukita bisa dibebaskan karena berkas kasus Tragedi Kanjuruhan tidak kunjung lengkap.
Karenanya, Akhmad Hadian dibebaskan demi hukum sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dedi Prasetyo menyebut penyidik Polda Jawa Timur kekinian tengah menyiapkan terkait proses pembebasan Lukita.
"Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
![Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/02/20240-arema-fc-kerusuhan-kanjuruhan.jpg)
Setelah dibebaskan, lanjut Dedi, Lukita secara otomatis tidak lagi berstatus tersangka. Hal sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," jelasnya.
Sebelum dibebaskan, Akhmad Hadiah Lukita sejatinya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan.
Lukita bersama Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Ogah Urusi Kondisi Timnas Thailand yang Pincang di Piala AFF 2022
Sedangkan tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.