Suara.com - Piala Dunia 2022 di Qatar resmi dibuka pada Minggu (20/11/2022), pertandingannya dapat disaksikan lewat layar kaca. Lalu dimanakah streaming Piala Dunia 2022 yang legal?
Akhir-akhir ini, para pecinta sepak bola mulai memburu link streaming Piala Dunia 2022. Situs seperti Yalla Shoot TV, Bein Match, hingga kora live mulai muncul di lini masa sejak World Cup tahun ini.
Akan tetapi situs-situs tersebut bukanlah pemegang hak siar pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar. Sehingga jika kalian menyaksikan laga Piala Dunia 2022 lewat siaran langsung di sana akan dianggap sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Sebenarnya, di Indonesia telah ditentukan siapa pemegang hak siar Piala Dunia 2022. Dikutip dari situs FIFA.com, terdapat empat perusahaan media yang memiliki hak siar World Cup 2022 Qatar, yaitu:
- PT Surya Citra Televisi (SCTV)
- PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar)
- PT Vidio Dot Com (Vidio.com)
- PT Mediatama Televisi (Nex Parabola)
Khusus untuk dua perusahaan yang terakhir disebutkan, Vidio.com dan Nex Parabola merupakan platform berlangganan. Namun anda dapat menyaksikan seluruh pertandingan Piala Dunia 2022 tanpa ada pembatasan.
Untuk Vidio.com anda perlu mengeluarkan Rp 59.000 per bulan untuk streaming Piala Dunia 2022 berlangsung untuk menyaksikan seluruh pertandingan di smartphone atau tablet.
Sementara Nex Parabola, anda bisa menyaksikan 64 pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 secara live di Champions TV. Biaya berlangganannya yaitu Rp 799.000 dengan akses ke 18 channel.
Bagi yang ingin menyaksikan siaran Piala Dunia 2022 secara gratis bisa dilakukan lewat TV yaitu di SCTV dan Indosiar. Namun penayangan pertandingannya dibatasi.
Keduanya baru menyiarkan pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 secara full setelah memasuki babak 16 besar. Sehingga untuk menyaksikan pertandingan di fase grup saat ini, belum bisa.
Baca Juga: Link Live Streaming Senegal vs Belanda Piala Dunia 2022 Malam Ini
Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Fase Grup