Suara.com - Perayaan Piala Dunia di Qatar telah menimbulkan kontroversi besar karena pembatasan yang dilakukan negara Timur Tengah itu terhadap pengunjung dan suporter. Disebutkan ada beberapa larangan selama Piala Dunia Qatar.
Suporter dari seluruh dunia menyoroti larangan mengonsumsi alkohol, sanksi terhadap anggota komunitas LGBTIQ+, serta bermesraan di tempat umum, dan masih ada lagi yang lain.
Ribuan suporter/pengunjung dari luar negeri yang datang ke Qatar mempertanyakan apa yang diizinkan dan apa yang tidak ada di wilayah Qatar. Berikut larangan selama Piala Dunia Qatar.
1. Penjualan dan konsumsi alkohol diizinkan hanya pada titik-titik tertentu
Salah satu masalah utama bagi penggemar tim yang akan berpartisipasi di Piala Dunia Qatar 2022 adalah pembatasan alkohol. Qatar mengaktifkan titik-titik tertentu di mana penjualan dan konsumsi alkohol akan diizinkan pada waktu-waktu tertentu selama pertandingan dimulai.
Penjualan minuman ini juga akan dibatasi pada tiga jam sebelumnya, serta selama dan jam setelah pertandingan. Selanjutnya, itu hanya dapat dikonsumsi di area yang mendapatkan ijin penjualan seperti hotel dan restoran dengan izin khusus untuk menjualnya.
Tak hanya alkohol, pejabat Qatar juga menekankan bahwa merokok dilarang di semua tempat umum. Oleh karena itu, semua orang yang terbiasa merokok juga harus melakukannya di tempat-tempat tertentu untuk menghindari denda.
2. Pembatasan dan larangan untuk komunitas LGBTIQ+
Kontroversi besar lainnya dari penyelenggaraan Piala Dunia di Qatar 2022 adalah masalah pasangan sesama jenis, karena sesuai dengan kebijakan negara tersebut hubungan antar pria bahkan dihukum dengan hukuman hingga tiga tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Timnas Qatar: Dulu Dipermalukan Timnas Indonesia, Kini Main di Piala Dunia 2022
Namun demikian, pemerintah Qatar meyakinkan bahwa anggota komunitas LGBTQI+ yang melakukan perjalanan ke Qatar untuk menonton Piala Dunia tidak akan dihukum dan tidak akan memiliki konsekuensi hukum selama mereka mematuhi norma dan aturan yang ditetapkan di ruang publik.