Suara.com - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) dalam regulasinya memperbolehkan Manchester United untuk memutus kontrak Cristiano Ronaldo tanpa harus mengeluarkan biaya kompensasi.
Nasib Cristiano Ronaldo di Manchester United kian berada di penghujung jalan menyusul munculnya wawancara kontroversial antara dirinya dan jurnalis Piers Morgan pada Senin (14/11/2022).
Ronaldo dalam cuplikan wawancara itu menyerang banyak pihak di klub termasuk pelatih Erik ten Hag dengan menudingnya punya rencana busuk untuk menyingkirkannya segera dari Old Trafford.
Manchester United telah merespons wawancara itu dan kini masih mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil terkait perilaku Cristiano Ronaldo.
Pelatih Erik ten Hag pun dikabarkan marah besar dan bahkan meminta pertemuan dadakan dengan petinggi Setan Merah untuk membahas nasib mega bintang asal Portugal itu.
Dalam aturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain, MU memiliki kewenangan untuk mengakhiri kontrak Cristiano Ronaldo. Hal itu tertuang pada Pasal 14 soal Mengakhiri Kontrak dengan Alasan yang Adil.
"Kontrak dapat diakhiri oleh salah satu pihak tanpa akibat apapun jenis [baik pembayaran kompensasi atau pengenaan sanksi olahraga] di mana hanya ada penyebab," bunyi ayat 1 Pasal 14 aturan FIFA tersebut.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan pengacara litigasi dan olahraga David Seligman dalam cuitannya di Twitter sebagaimana dikutip dari Daily Mail, Rabu (16/11/2022).
Seligman menyebut Manchester United bisa memutus kontrak Cristiano Ronaldo karena sang pemain dianggap melakukan 'pelanggaran material dari tugas kepercayaan dan keyakinan yang tersirat'.
"Setelah wawancara itu, Man United kemungkinan akan memiliki alasan untuk mengakhiri kontrak Ronaldo, pelanggaran material dari tugas kepercayaan dan keyakinan yang tersirat sebagai istilah tegas tentang membawa klub ke dalam keburukan," kata Seligman dalam cuitan yang kini telah dihapus.