Suara.com - Fans sepak bola LGBT berpikir berkali-kali datang ke Qatar untuk nonton Piala Dunia 2022. Sebab Qatar mengharamkan LGBT dan terancam hukuman penjara jika ketahuan bermesraan di tempat umum.
Bahkan mereka akan diburu, ditangkap, dipukul dan dipaksa menjalani tes psikolog. Hal itu berdasarkan laporan dari Human Rights Watch. Homoseksualitas ilegal menurut hukum Qatar dan terancam hukuman mati.
Dikutip dari Mirror, Rasha Younes, peneliti senior untuk hak-hak LGBT mewawancarai LGBT di Qatar. Ada 6 orang yang diwawancarai.
“Mereka mengalami pemukulan yang parah dan berulang dan lima orang mengalami pelecehan seksual oleh Pasukan Keamanan Pencegahan," kata Rasha Younes.
Baca Juga: Perkenalkan Kathryn Nesbitt, Ahli Kimia Jadi Asisten Wasit Wanita Pertama di Piala Dunia
Perlakuan yang menyakitkan adalah pelecehan verbal. Selain itu mereka diserahkan ke psikolog.
Semua LGBT yang diwawancarai pernah mendekam di penjara tanpa akses untuk mempunyai pembela hukum.
Bahkan seorang transgender Qatar mengklaim bahwa pasukan keamanan memukulinya hingga berdarah dan menendang perutnya.
Selain itu seorang warga Qatar biseksual dipukuli sampai mereka kehilangan kesadaran.
Hingga kini tidak ada perbaikan dalam penanganan LGBT di Qatar. Termasuk jelang Piala Dunia 2022.
Baca Juga: ISIS Ancam Serang Piala Dunia 2022 Qatar, Pesan Ancaman Disebar Lewat Telegram
"Tidak ada perbaikan dalam catatan Qatar tentang pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang LGBT," katanya.
“Qatar tetap menghukum hubungan sesama jenis dan hubungan seks di luar nikah dengan tujuh tahun penjara."