"Jika seorang peminum dilaporkan ke polisi karena "menyinggung" seseorang, mereka kemungkinan besar akan dikenai tuduhan mabuk di tempat umum. Itu mengakibatkan hukuman penjara enam bulan atau denda yang besar," katanya.
Selain itu di Qatar, perilaku sesama jenis dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara karena tetap merupakan pelanggaran di bawah KUHP.
"Seks di luar nikah adalah ilegal di Qatar sehingga pasangan yang memesan kamar hotel bersama sudah melanggar hukum, hanya 'berharap' hukum tidak akan ditegakkan," papar Radha Stirling.
“Homoseksualitas adalah melanggar hukum dan mereka yang berbagi kamar hotel bisa sama-sama berisiko."