Qatar Diprediksi Kebanjiran Pelanggar Hukum Syariah Piala Dunia 2022, dari Larangan Miras Hingga Seks di Luar Nikah

Senin, 14 November 2022 | 16:56 WIB
Qatar Diprediksi Kebanjiran Pelanggar Hukum Syariah Piala Dunia 2022, dari Larangan Miras Hingga Seks di Luar Nikah
Piala Dunia 2022 Qatar (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Qatar diprediksi kebanjiran pelanggaran hukum syariah Piala Dunia 2022. Sebab penonton Piala Dunia akan datang dari berbagai negara, tak kecuali dari Eropa yang merupakan surga sepak bola dunia.

Perbedaan kultur dan tradisi agama kemungkinan akan meningkatkan pelanggaran hukum di Qatar. Terlebih Qatar menjadi negara teluk modern yang masih menerapkan hukum islam.

Turis Piala Dunia akan berhadapan dengan larangan minum minuman keras sembarangan, larangan mengambil foto, cara berpakaian hingga seks di luar nikah.

Di sisi lain, Qatar masih memiliki hukuman mati, cambuk dan rajam untuk para pelanggarnya.

Baca Juga: KERAS! Dua Lipa Tolak Tampil di Acara Pembukaan Piala Dunia 2022 karena Catatan Buruk Hak Asasi Manusia Qatar

Sekitar 1,2 juta orang diperkirakan akan melakukan perjalanan ke Qatar menjelang turnamen yang dimulai pada 20 November.

Dugaan itu diutarakan Radha Stirling, pendiri dan direktur kelompok bantuan hukum "Detained in Dubai".

"Qatar belum pernah mengadakan hajatan pariwisata massal sebelum tahun ini. Kemungkinan besar pengunjung akan mendapat masalah, mirip dengan kasus yang kita lihat di Dubai selama dekade terakhir," katanya dikutip dari FoxSport.

“Sulit untuk menasihati orang untuk 'mematuhi hukum' ketika undang-undangnya sangat ketat sehingga Qatar memberi tahu polisi untuk 'melonggarkan turis' selama piala.

Bahkan turis meminum alkohol tidak sampai mabuk, bisa ditangkap.

Baca Juga: Marc Klok Prediksikan Tim Ini Bakal Jadi Juara Piala Dunia Qatar 2022

Bahkan setiap orang bisa melapor ke polisi hanya karena dia tersinggung.

"Jika seorang peminum dilaporkan ke polisi karena "menyinggung" seseorang, mereka kemungkinan besar akan dikenai tuduhan mabuk di tempat umum. Itu mengakibatkan hukuman penjara enam bulan atau denda yang besar," katanya.

Selain itu di Qatar, perilaku sesama jenis dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara karena tetap merupakan pelanggaran di bawah KUHP.

"Seks di luar nikah adalah ilegal di Qatar sehingga pasangan yang memesan kamar hotel bersama sudah melanggar hukum, hanya 'berharap' hukum tidak akan ditegakkan," papar Radha Stirling.

“Homoseksualitas adalah melanggar hukum dan mereka yang berbagi kamar hotel bisa sama-sama berisiko."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI