Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi naturalisasi Shayne Pattynama demi kepentingan Timnas Indonesia.
Kepastian tersebut didapat usai Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenpora, PSSI, dan Kemenkumham di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/11/2022).
"Komisi III menyetujui pemberian Kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Anies Kadir selaku pimpinan rapat kerja.
Dengan demikian, proses naturalisasi Shayne Pattynama dilanjutkan ke rapat Paripurna yang belum diketahui kapan digelar. Setelah itu menunggu surat keputusan Presiden sebelum pengambilan sumpah di Kantor Wilayah Kemenkumham, Jakarta.
Baca Juga: Fakta Elkan Baggott, Pemain Indonesia Pertama yang Main di Piala Liga Inggris dan Piala FA
Sementara itu, Shayne Pattynama mengatakan sudah tidak sabar untuk memperkuat tim nasional Indonesia. Oleh sebab itu, pemain Viking FK itu berharap proses bisa cepat selesai.
"Terima kasih atas semuanya, hari ini saya sangat bersyukur. Dengan ini, saya juga semakin dekat untuk mengabulkan keinginan ayah saya yang sangat menginginkan saya untuk bermain bersama tim nasional Indonesia," ujar Shayne Pattynama dilansir dari laman PSSI,
"Mimpi saya dan ayah saya itu sangat besar, saya sangat ingin membela tim nasional Indonesia dan juara bersamanya. Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.
Sebelum Shayne Pattynama, Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah menjalani proses naturalisasi. Keduanya hanya tinggal menunggu surat keputusan presiden sebelum diambil sumpah.
Namun, ketiga pemain ini diragukan tampil di Piala AFF 2022. Sebab, belum diketahui kapan pengambilan sumpah dilakukan.
Baca Juga: Temui Menpora, Pengelola GBK akan Minta Restu FIFA Pakai SUGBK untuk Timnas di Piala AFF 2022