Jordi Amat dan Sandy Walsh Ngebet Membela Timnas Indonesia
Adapun Jordi dan Sandy diharapkan bisa membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 pada November mendatang.
Suara.com - Calon pemain Timnas Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh disebut sudah ngebet berbaju Merah Putih. Namun, ia harus lebih sabar karena proses naturalisasinya belum selesai.
Hal ini seperti disampaikan Hamdan Hamedan yang ditugasi PSSI mengawal naturalisasi dua pemain ini termasuk Shayne Pattynama. Disebut Hamdan, Jordi dan Sandy sudah tidak sabar ingin tampil membela Timnas Indonesia.
Adapun Jordi dan Sandy diharapkan bisa membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 pada November mendatang.
Sampai dengan saat ini proses keduanya masih mandek sehingga ada potensi keduanya gagal berbaju Garuda untuk Piala AFF.
Baca Juga: Pemain Jepang Latihan Jelang Timnas Indosia Nyanyikan Lagu 'Tanah Airku', Jay Idzes Turun Tangan
"Di dalam WhatsApp Grup, saya pun dapat merasakan betul bahwa mereka sudah ngebet pol mau membela timnas. Kadang mereka WA atau telepon saya tengah malam menanyakan sudah sampai di mana berkas mereka," kata Hamdan Hamedan dilansir dari Instagram miliknya, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah itu barulah pengambilan sumpah di Kantor Wilayah Kemenkumham yang ditetapkan.
"Tentunya sejak dilengkapi berkas Jordi dan Sandy di bulai Mei dan Shayne di awal Juni, follow-up terus dilakukan. Bahkan hingga saat ini," terang Hamdan.
"Apapun itu, kita jalani dan hormati bersama proses naturalisasi ini sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini. Memang sudah hampir selesai terkait Jordi dan Sandy," ia menambahkan.
Baca Juga: Tampil Buruk Hadapi Jepang, 3 Pemain Ini Dicadangkan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi?
Sementara untuk Shayne Pattynama masih akan dibahas di DPR. Memang proses Pattynama sedikit terlambat ketimbang Jordi Amat dan Sandy Walsh.
"Adapun Shayne, minggu ini akan ada sesi dengan setidaknya satu komisi di DPR. Setelah disetujui oleh dua komisi (Komisi III dan X), maka ada sidang paripurna," tutupnya.