Suara.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola tanah air dikabarkan mulai berdiskusi dengan klub terkait kelanjutan Liga 1 2022-2023.
Melansir Antara, hal itu disampaikan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan ketika menghadiri pemeriksaan terkait Tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).
Pada kesempatan itu, Mochamad Iriawan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil atau sudah sampai tahap mana pembahasan perihak kelanjutan Liga 1 2022-2023.
Sosok yang akrab disapa Iwan Bule itu lebih fokus menjelaskan perihal kedatangannya ke Mapolda Jatim untuk diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang tersebut.
Baca Juga: Sriwijaya FC Usung Erick Thohir Jadi Calon Ketum PSSI Gantikan Mochamad Iriawan
"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata Iwan Bule.
Iwan Bule menjelaskan, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.
"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata Iwan.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Menpora Bahas KLB PSSI dan Piala Dunia dengan Jokowi
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.