2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Akan Diautopsi 5 November 2022, Keluarga Sudah Setuju

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:23 WIB
2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Akan Diautopsi 5 November 2022, Keluarga Sudah Setuju
Suporter Arema FC (Aremania) menutup mulutnya dengan lakban saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - N dan N, dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan akan diautopsi 5 November 2022. Mereka merupakan anak dari Devi Athok, warga Malang, Jawa Timur.

Autopsi itu dilakukan untuk mencari penyebab kematian korban. Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi.

Dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah tersebut.

"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam.

Menurutnya, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan enam ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.

"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.

Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 5 November Jenazah Korban Kanjuruhan Diautopsi, Libatkan 6 Dokter Forensik

Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI