Tahapan PSSI Menuju KLB, Pertama Layangkan Surat ke FIFA

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Tahapan PSSI Menuju KLB, Pertama Layangkan Surat ke FIFA
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Eksekutif (Exco) PSSI telah memutuskan akan menggelar Kongres Biasa Pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) menyikapi situasi sepak bola Tanah Air saat ini. Namun, untuk menggelar KLB, ada tahapan yang harus dilalui.

Exco PSSI memutuskan menggelar KLB setelah digelarnya emergency meeting menyusul permintaan tertulis dari Persebaya Surabaya dan Persis Solo, Jumat (29/10/2022) malam.

Jika sesuai aturan, pemilihan anggota PSSI yang baru digelar dalam Kongres Biasa Pemilihan. Namun, dapat melalui KLB asalkan sesuai dengan statuta PSSI.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (tengah) di kawasan GBK, Jakarta. [Suara/Adie Prasetyo Nugraha]
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (tengah) di kawasan GBK, Jakarta. [Suara/Adie Prasetyo Nugraha]

"Rapat Exco emergency yang dihadiri 12 anggota memutuskan untuk mempercepat Kongres Biasa Pemilihan melalui mekanisme KLB sesuai tahapan aturan organisasi," kata Ketum PSSI Mochamad Iriawan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Menilik Rekam Jejak Kepemimpinan Arema FC: Kini Ditinggal Pergi Gilang Juragan 99

"Sesuai statuta PSSI tentang KLB, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis," terangnya.

Exco PSSI mengabulkan permohonan Persis dan Persebaya agar tidak ada perpecahan antara sesama anggota. Selain itu, dengan adanya KLB diharapkan kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 bisa berputar kembali.

Sekedar informasi, sesuai Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, KLB bisa diajukan oleh Exco. Namun, Exco jugalah yang akan menyusun agenda KLB.

"Exco PSSI memutuskan percepat KLB dengan memerhatikan surat yang dikirim dua anggota dikarenakan Exco PSSI tak ingin ada perpecahan anggota," terang Iriawan.

"Kami harap keputusan ini menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan kiranya dapat membantu diputarnya kembali Liga 1, Liga 2, liga 3 yang selama ini menjadi nafas dan marwah sepakbola Tanah Air," ia menambahkan.

Baca Juga: Gilang Widya Pramana Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

Lantas, bagaimana tahapan untuk menggelar KLB? untuk tahap awal PSSI akan berkirim surat ke FIFA. Adapun KLB baru bisa terlaksana setidaknya dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Tahapan Kongres Luar Biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan KLB. Surat pemberitahuan kepada FIFA tersebut akan kami sebarluaskan kepada rekan-rekan media pada hari Senin 31 Oktober 2022," pungkasnya.

Jika sudah mendapat lampu hijau FIFA, kemudian akan dibentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemlihan (KBP) sebelum dimulainya KLB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI