Suara.com - Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersedia lakukan autopsi. Autopsi untuk mencari penyebab kematian korban.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat.
Saat ini pihak keluarga korban sudah menyatakan bersedia kembali untuk dilakukan proses autopsi kepada kedua anaknya.
"Keluarga sudah bersedia kembali untuk pelaksanaan autopsi," kata Imam.
Imam menjelaskan, pernyataan persetujuan untuk autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang nantinya akan diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat dilakukan secara daring kepada pihak terkait.
"Ada beberapa yang kami sampaikan secara daring," ujarnya.
Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Baca Juga: Sempat Bersedia lalu Batal, Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi
Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.