Gilang Juragan 99 Diperiksa di Kasus Tragedi Kanjuruhan: Saya Sebagai Sponsor Arema FC, Tidak Dana yang Masuk

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:29 WIB
Gilang Juragan 99 Diperiksa di Kasus Tragedi Kanjuruhan: Saya Sebagai Sponsor Arema FC, Tidak Dana yang Masuk
Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Arema FC, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana, yang juga bos Juragan 99 diperiksa polisi terkait kasus tragedi Kanjuruhan di Malang.

Gilang menjelaskan jika posisinya di Arema FC sebagai sponsor. Namun menurutnya hingga kini Juragan 99 belum menerima pemasukan dana dari Arema Malang.

“Ya intinya saya pada hari ini dimintai tambahan keterangan. Yang Kedua, posisi saya di Arema saya sebagai sponsor, kemudian saya sebagai investor dan tidak ada dana yang masuk sama sekali ke saya,” ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022) kemarin, dikutip dari BeritaJatim.

“Untuk urusan manajerial arema, silahkan tanya sendiri ke owner. Silahkan tanya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Iwan Bule Minta Dirinya Diperiksa di Kasus Tragedi Kanjuruhan Diagendakan Ulang Pada 3 November 2022

Selain Gilang, Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, juga diperiksa kembali oleh penyidik.

Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Momen Mencekam Pemain Persebaya Keluar Kanjuruhan: Selebrasi Kemenangan Berubah Jerit dan Tangisan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI