Aremania Demo, Minta Polisi Tambah Pasal 338 dan 340 KUHP ke Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Aremania Demo, Minta Polisi Tambah Pasal 338 dan 340 KUHP ke Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Ribuan Aremania demo di Kota Malang (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan Aremania demo meminta polisi tambah pasal 338 KUHP atau pembunuhan dan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana ke para tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka berdemo, Kamis (27/10/2022) di di Kota Malang, Jawa Timur.

Mereka menuntut proses hukum yang adil terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

"Kami menuntut dilakukan proses hukum seadil-adilnya dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP," kata orator Aremania yang menggelar aksi tersebut.

Mereka juga ingin semua pejabat PSSI mundur dari jabatannya. Selain itu PSSI juga harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA.

Selain itu juga meminta merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga risiko tinggi.

Tuntutan lainnya, juga meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat terjadi tragedi Kanjuruhan, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

Aremania juga menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana.

Pengunjukrasa juga menolak proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto, ada penembakan gas air mata ke arah tribun.

"Harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.

Baca Juga: Kawal Proses Hukum, Wali Kota Malang Janji Sampaikan Tuntutan Aremania ke Kapolri dan Komnas HAM

Aremania juga menuntut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang dipergunakan dalam penanganan pada tragedi Kanjuruhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI