Ditambah, saat sidang komdis PSSI, para pemain PSS Sleman tidak diberikan waktu untuk membela diri. Di tambah kondisi sidang pun hanya sekadar mengkonfirmasi rekaman video pertandingan tersebut.
"Kita nggak dikasih ruang dan waktu menyampaikan apa yang terjadi di situ. Cuma "ini kenapa bisa kayak gitu, siapa yang suruh," kata dia.
Dalam situasi itu, pikiran Awank kalut dan hanya bisa diam.
"Saya bilang tidak ada unsur kesengajaan, dan itu murni tendangan ke teman dan dibiarkan sama teman. Tapi itu nggak digubris."
"Lalu ditanya siapa yang nyuruh, saya bilang tidak ada yang nyuruh, karena saya cuma tidak ada niat cetak gol bunuh diri. kan saya punya karier, masa cetak gol bunuh diri," jelas Awank.
Akhirnya Awank pun mendapat sanksi menyakitkan itu.
Putusan Komdis PSSI 2014
Pelaku gol bunuh diri pada pertandingan babak 8 Besar Divisi Utama antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang, dihukum larangan bermain sepakbola seumur hidup oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, serta denda sebesar masing-masing Rp100 juta.
Berdasarkan rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014), pelaku gol bunuh diri yang mendapatkan sanksi tegas itu adalah Kumaedi dan Fadli Manan dari PSIS Semarang, serta Agus Setiawan dan Hermawan Putra dari PSS Sleman.
Hukuman juga diberikan kepada penjaga gawang PSIS, Adi Nugroho, serta Saptono yang merupakan seorang striker yang justru berdiri di gawang lawan untuk mencegah terjadinya gol ke gawang lawan. Dari PSS, penjaga gawang Riono juga mendapat sanksi yang sama.