Berdasarkan rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014), pelaku gol bunuh diri yang mendapatkan sanksi tegas itu adalah Kumaedi dan Fadli Manan dari PSIS Semarang, serta Agus Setiawan dan Hermawan Putra dari PSS Sleman.
"Hukuman yang sama juga kami berikan kepada penjaga gawang PSIS, Adi Nugroho, serta Saptono yang merupakan seorang striker yang justru berdiri di gawang lawan untuk mencegah terjadinya gol ke gawang lawan. Dari PSS, penjaga gawang Riono juga mendapat sanksi yang sama," ungkap Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, seusai rapat, diberitakan Suara.com pada 21 November 2014.
Menurut Hinca, pada pertandingan ini, kedua tim ingin mengalah supaya terhindar berjumpa Pusamania Borneo FC dari grup yang lain. Kondisi ini membuat kedua tim tidak mencari kemenangan, namun justru sebaliknya ingin mendapatkan kekalahan.
Tidak hanya pemain yang terlibat dalam menciptakan gol bunuh diri, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada pemain yang terlibat dalam pertandingan tersebut.
Sanksi lima tahun larangan bermain sepakbola dan denda masing-masing Rp50 juta diberikan Komdis kepada pemain PSS dan PSIS.
Dari PSIS Semarang, pemain yang mendapatkan sanksi ini masing-masing adalah Sunar Sulaiman, Anam Syahrul, Taufik Hidayat, Andik Rahmat, Elina Soka, Vidi Hasiolan, serta Frengky Mahendra. Sedangkan dari PSIS ada Marwan Muhammad, Satrio Aji, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang, Agus Setiawan, Mudah Yulianto dan Moneiga Bagus.
Pemain cadangan pun tak luput dari sanksi. Sanksi yang diberikan Komdis PSSI untuk mereka adalah hukuman satu tahun dengan masa percobaan lima tahun, serta denda Rp50 juta.
Pemain PSIS yang mendapat sanksi tersebut adalah Ivo Andre Wibowo, Safrudin Tahar, Edyanto, Ahmad Noviandani dan Hari Yulianto.
Sedangkan pemain PSS adalah Rasmoyo, Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior dan Gratheo Hadi Witama.
Baca Juga: PSS Sleman Terus Berbenah Meski Kompetisi sedang Terhenti
"Kami juga memberikan hukuman kepada pembantu umum dan masseur kedua tim, berupa larangan satu tahun dengan masa percobaan lima tahun, tanpa denda. Yang jelas, semua sanksi efektif per 11 November," papar Hinca.