Desak PSSI Gelar KLB, Persis Solo Layangkan 6 Tuntutan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Desak PSSI Gelar KLB, Persis Solo Layangkan 6 Tuntutan
Kaesang Pangarep saat menyaksikan langsung laga Persis Solo versus PSIM Yogyakarta di Stadion Manahan, Selasa (12/10/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persis Solo telah mengirimkan surat ke PSSI agar segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Surat telah dilayangkan, Selasa (25/10/2022).

Persis Solo menganggap KLB harus segera digelar menyikapi Tragedo Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.

Mereka menilai PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan pasca Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, PSSI dan LIB belum memenuhi rekomendasi yang diminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Di mana TGIPF meminta adanya tanggung jawab moral.

Baca Juga: Arema FC Berharap Percepatan Transformasi Sepak Bola Indonesia Hasilkan Roadmap Perbaikan

Surat yang ditunjukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan itu dengan tegas meminta KLB segera digelar maksimal 30 hari mendatang sejak surat tersebut dikirim.

Azrul-Kaesang. (Kolase)
Azrul-Kaesang. (Kolase)

Selain Persis, satu tim lain yang menuntut digelarnya KLB adalah Persebaya Surabaya. Sementara klub-klub seperti Persija Jakarta, Arema FC, hingga PSIS Semarang mendukung Transformasi Sepakbola Indonesia yang sedang berjalan.

Sekedar informasi, agar KLB bisa digelar ada syarat yang harus dilakukan. Yaitu adanya permintaan dari 50 persen pemilik suara atau 2/3 anggota PSSI.

Berikut enam poin yang harus dibahas saat KLB menurut Persis Solo:

  1. Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
  2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
  3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
  4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
  5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
  6. Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

Baca Juga: Diam-diam Komnas HAM Mengaku Kantongi Video Kunci Tragedi Kanjuruhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI