Suara.com - Berkas kasus tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Berkas itu diserahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Total ada tiga berkas perkara yang diserahkan. Berkas itu untuk enam tersangka.
Berkas itu disusun selama 25 hari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkas itu diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle.
Baca Juga: Arema FC Berharap Percepatan Transformasi Sepak Bola Indonesia Hasilkan Roadmap Perbaikan
“Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai menyerahkan berkas tahap satu, Selasa (25/10/2022), dikutip dari BeritaJatim.
Polisi akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.
“Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” tambahnyam
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle mengatakan berkas itu akan diteliti timnya.
“Paling lama 14 hari kita tentukan sikap itu lengkap atau tidak. selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik,” kata Sofyan.
Baca Juga: Diam-diam Komnas HAM Mengaku Kantongi Video Kunci Tragedi Kanjuruhan
Pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan.
“Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan,” pungkasnya usai menerima berkas perkara tahap satu kasus Kanjuruhan.