Cara Percepat KLB PSSI, Salah Satunya Suporter Desak Klub

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Cara Percepat KLB PSSI, Salah Satunya Suporter Desak Klub
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sedang ramai dibahas publik sepak bola Indonesia. Hal ini merupakan buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar PSSI menggelar KLB secepatnya.

Tujuannya adalah pergantian pemimpin dan pengurus yang berintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Namun rekomendasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh PSSI. Melalui anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh menegaskan permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter) bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.

Dalam Statuta PSSI yaitu pasal 34 tentang KLB PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain.

Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 80 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Ketua Umum PSSI Iwan Bule

Untuk poin kedua anggota PSSI yang bisa mengajukan digelarnya KLB, maka suporter bisa berperan dengan mendesak klub agar meminta adanya KLB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI