Cara Percepat KLB PSSI, Salah Satunya Suporter Desak Klub

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Cara Percepat KLB PSSI, Salah Satunya Suporter Desak Klub
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sedang ramai dibahas publik sepak bola Indonesia. Hal ini merupakan buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar PSSI menggelar KLB secepatnya.

Tujuannya adalah pergantian pemimpin dan pengurus yang berintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 80 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Ketua Umum PSSI Iwan Bule

Namun rekomendasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh PSSI. Melalui anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh menegaskan permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter) bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.

Dalam Statuta PSSI yaitu pasal 34 tentang KLB PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain.

Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis."

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dilepas di Bursa Transfer Januari, Cara Terbaik Manchester United Jaga Stabilitas Ruang Ganti

Untuk poin kedua anggota PSSI yang bisa mengajukan digelarnya KLB, maka suporter bisa berperan dengan mendesak klub agar meminta adanya KLB.

Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa kelompok suporter seperti kelompok suporter Persis Solo, Campus Bois.

Jika memang nantinya para suporter serentak mendesak klub masing-masing untuk meminta digelarnya KLB, proses menuju KLB juga tidak sebentar.

KLB harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri sebagai upaya terakhir.

Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

[Penulis: Aditia Rizki]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI