KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:03 WIB
KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice
Rekonstruksi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi hak asasi manusia KontraS menilai rekonstruksi tragedi Kanjuruhan tidak wajar. Karena ada adegan yang sengaja ditutupi.

Bahkan KontraS curiga polisi tengah melakukan obstruction of justice. Hal itu dikatakan Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan.

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di Lapangan Sepakbola Mapolda Jawa Timur, Rabu, (19/10/2022).

Dalam rekonstruksi ini polisi hanya memperagakan tembakan gas air mata ke shutle ban. Sementara saat kejadian tembakan gas air mata sebagian mengarah ke tribun suporter. Hal itu diperkuat oleh kesaksian dan video-video yang sudah beredar luas.

Baca Juga: Pandangan Stefano Cugurra Usai Jokowi Bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino, Harapan Hingga Masa Depan Bola Indonesia

“Berarti itu bukan rekonstruksi. Jika polisi dalam rekonstruksi hanya menggambarkan secara sebagian dari peristiwa yang utuh itu bentuk pengaburan fakta yang dilakukan. Kepolisian ini nampaknya sedang melakukan upaya obstruction of justice. Menghalangi proses penegakan dan pengungkapan fakta yang sebenarnya,” tutur Andy, dikutip dari BeritaJatim.

Federasi Kontras menilai polisi tidak terbuka dan transparan dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan.

Karena polisi tidak melibatkan semua pihak untuk melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan demi penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan

“Kalau bisa rekonstruksi dilakukan di Stadion Kanjuruhan, hampir semua saksi hampir ada di wilayah Malang Raya, sangat tidak wajar kalau rekonstruksinya dilakukan di (sekitar) kantor Kepolisian Daerah Jatim, Surabaya,” imbuh Andy.

Selain itu, dia mengungkapkan ada upaya intimidatif yang dilakukan polisi pada 4 saksi korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Gali-gali Posisi PT LIB Termasuk Pemilik Saham sampai Kewenangannya

Upaya intimidatif yang dimaksut adalah, korban yang saat ini masih sakit diminta untuk hadir pada proses rekonstruksi.

“Bagaimana mungkin orang yang sakit, yang masih tulangnya retak, masih trauma, itu diajak untuk melakukan rekonstruksi, tindakan itu justru merupakan tindakan intimidatif,” papar Andy.

“Hari ini diundang untuk rekonstruksi tetapi saya melarang mereka untuk menghadiri acara itu. Kami memang tidak hadir ke sana sampai sekarang dan kami tidak bisa menerima apapun hasil dari rekonstruksi itu. Karena rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan saksi korban dan pihak yang selama ini memang berada di lokasi kejadian dan hari ini juga kami dampingi secara mayoritas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI