Suara.com - Kepolisian Indonesia menjelaskan alasan tak sajikan adegan penembakan gas air mata ke tribun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi penjelasan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribun saat melakukan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.
Pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata.
Baca Juga: Ketum PSSI dan Presiden FIFA Asyik Main Bola di Tengah Tragedi Kanjuruhan, Ernest Prakasa Ikut Geram
Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke "settle ban" atau pinggir lapangan. Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.
Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.
Ia mengatakan fokus rekonstruksi terhadap tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus. Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. ada 30 adegan rekonstruksi.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: TGIPF Tegaskan Dua Jenazah Korban Kanjuruhan Akan Diautopsi, Tunggu Konfirmasi Keluarga