Suara.com - Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan tak sajikan adegan tembakan gas air mata di tribun penonton. Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan bola Polda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022).
Di sana diperagakan 30 adegan. Dari adegan pertama hingga ke-30 menyatakan tidak ada penembakan gas air mata ke tribun penonton, hanya mengarah ke gawang selatan.
“Masuk adegan 19 sampai dengan 25 menggambarkan adegan penembakan tujuh anggota dari Tersangka Hasdarmawan. Sekitar pukul 22.09 Wib, atas perintah Tersangka Hasdarmawan saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras kaliber 38 mili meter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah sisi gawang selatan,” ujar salah satu petugas yang membacakan adegan rekonstruksi, dikutip dari BeritaJatim.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kondisi tersebut.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata
Dia menyebut materi atas penyidikan hanya bisa disampaikan oleh penyidik. Pun tersangka bebas memberikan keterangannya.
“Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar,” katanya di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi.
Di sisi lain, penyidik punya keyakinan. Itu berdasarkan dari seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan, alat bukti yang dimiliki penyidik.
Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di kejaksaan dan persidangan nanti.
Tapi dari rekonstruksi itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melihat peran dari tiga orang tersangka dari petugas kepolisian.
Ini untuk memperjelas bagaimana peristiwa terjadi dan peran para pelaku.
“Apa yang belum jelas, akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini, tentu akan dimasukkan ke berita acara. Lalu diberikan ke jaksa penyidik,” ucapnya.
Di waktu yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan atas rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).
Sehingga dapat memperjelas fakta yang terjadi di lapangan saat kejadian Tragedi Kanjuruhan
“Itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Seperti CCTV. Rekonstruksi ini, akan membantu tim kejaksaam dalam sidang di pengadilan nanti,” bebernya.
Juga ada rekomendasi lain yang diberikan TGIPF adalah autopsi korban yang meninggal dunia. Itu untuk memastikan penyebab para korban meninggal dunia.