Suara.com - Kepolsian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 polisi tersangka tragedi Kanjuruhan di lokasi Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) ini dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
“Iya 3 orang tersangka itu," ujar Dirmanto, Selasa (18/10/2022) kemarin, dikutip dari BeritaJatim.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: PSSI Janji Tindaklanjuti Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.
Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam Tersangka.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: PSSI Sebut Permintaan KLB Hanya dari Anggota, Bukan Pemerintah-TGIPF