Suara.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengisyaratkan agar pemerintah dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tak ikut campur soal Kongres Luar Biasa (KLB) federasi sepak bola nasional itu.
Menurut Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh, permintaan pemerintah dan TGIPF agar pihaknya segera merombak kepengurusan lewat KLB buntut dari Tragedi Kanjuruhan hanyalah sebuah himbauan.
Perihal keputusan menggelar KLB PSSI, kata Ahmad Riyadh, hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter).
Dalam KLB PSSI 2019 yang membuat Mochamad Iriawan terpilih sebagai Ketua Umum, terdapat 86 voters. Mereka antara lain 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI, 18 klub Liga 1 2019, 22 klub Liga 2 2019, 10 klub Liga 3 2019, 1 Asosiasi Futsal, dan 1 Asosiasi Sepak Bola Wanita.
"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para 'voter'. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," kata Ahmad Riyadh di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.
Dia menyebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sudah sempat menyampaikan bahwa KLB PSSI hanya bisa ditentukan oleh PSSI itu sendiri, bukan pemerintah.
"Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.
Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.