Andi Setiawan, Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke-133 Alami Memar di Paru-paru, Patah Tulang Iga dan Paha Kanan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Andi Setiawan, Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke-133 Alami Memar di Paru-paru, Patah Tulang Iga dan Paha Kanan
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andi Setiawan, korban meninggal tragedi Kanjuruhan ke-133 mengalami memar di paru-paru, patah tulang iga dan patah tulang paha kanan. Sejak masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Andi Setiawan memang sudah kritis.

Andi Setiawan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.20 WIB, Selasa hari ini.

Salah satu tim dokter anestesi dan ICU RSUD Saiful Anwar Malang dr Eko Nofiyanto menjelaskan Andi Setiawan masuk dalam perawatan rumah sakit pada 2 Oktober 2022, kurang lebih pada pukul 03.00 WIB dengan kondisi kritis.

"Saat itu, pasien masuk dengan kondisi kritis dengan penurunan kesadaran. Ada cedera di beberapa tempat," kata Eko.

Baca Juga: Tak Datang ke Polda Jatim, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketum PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan

Dengan kondisi memar di paru-paru, patah tulang iga dan tulang paha sebelah kanan, Andi Setiawan dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU).

Pengawasan secara penuh dilakukan kepada pasien sejak hari pertama masuk perawatan di rumah sakit. Hanya saja, kondisi korban selama 16 hari menjalani perawatan di ICU tidak stabil dan kritis.

"Sejak datang hingga terakhir, pasien dirawat di ICU. Penyebab kematian ada multi-trauma yang dialami," katanya.

Andi Setiawan menambahkan sejumlah langkah perawatan yang dilakukan pada saat pasien berada di ICU adalah membantu pernafasan pasien menggunakan alat bantu untuk menjamin ketersediaan oksigen kepada pasien.

Namun, kondisi pasien yang masih belum stabil tersebut, menyebabkan tim dokter tidak bisa melakukan tindakan operasi.

Baca Juga: Banyak Borok Terbongkar, Pengamat Minta Pertimbangkan Polri Tetap di Bawah Presiden atau Kementerian

Sehingga, penanganan selama 16 hari tersebut fokus pada trauma yang dialami korban.

"Saat pasien kita rawat, kondisinya tidak stabil. Jadi, masih belum memungkinkan untuk tindakan operasi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI