Menurut laporan TGIPF, sebanyak 712 orang menjadi korban dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat dan 484 orang luka ringan.
Tanggung jawab PSSI sebagai federasi, payung di setiap tindakan yang terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia.
Mundur bukan berarti lepas dari tanggung jawab, tetapi mundur karena sudah terbukti kualitas Ketum dan anggota Exco PSSI tak mumpuni dalam mengelola kompetisi.
Punya Moral
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tulis laporan TGIPF.
Tindakan pemerintah Indonesia terhadap PSSI memang bisa jadi intervensi, karena itu menurut aturan hukum yang berlaku di FIFA, pemerintah tidak bisa menyentuh PSSI.
Karena jika itu dilakukan, maka hukuman yang akan didapat seperti layaknya beberapa tahun lalu saat Indonesia terkena imbas dari intervensi pemerintah.
Jika pengurus PSSI hingga ketua umum masih memiliki moral, maka itu bisa dijadikan sebagai alasan mundur dari jabatan.
[Penulis: Eko Isdiyanto]
Baca Juga: Xavi Hernandez Masih Kecewa dengan Pemain Barcelona Jelang El Clasico Kontra Real Madrid