Suara.com - PSSI menjadi sorotan menyusul rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan agar Ketua Umum dan pengurus lain segera mundur dari jabatan mereka.
Rekomendasi mundurnya Ketum PSSI Mochamad Iriawan dari kursi jabatan tertuang dalam lima kesimpulan Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD.
Laporan rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan TGIPF kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) siang waktu setempat.
PSSI dan kroni-kroninya memang menjadi perhatian masyarakat Tanah Air, khususnya pecinta sepak bola Indonesia atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Xavi Hernandez Masih Kecewa dengan Pemain Barcelona Jelang El Clasico Kontra Real Madrid
Carut marut pengelolaan kompetisi sepak bola Tanah Air yang dilakukan PSSI membuat masyarakat geram, karena itu orang-orang yang terlibat di dalamnya termasuk Ketum harus mundur.
Kini PSSI seolah dalam posisi terdesak, setidaknya ada 3 alasan kuat yang menjadi penyebab segera mundurnya Iwan Bule dkk dari PSSI.
Tuntutan TGIPF
Alasan pertama tentu berdasar dari rekomendasi TGIPF kepada Presiden Jokowi, meski PSSI berada di bawah naungan FIFA dan pemerintah dilarang untuk mengintervensi.
Namun kekuatan besar bangsa Indonesia yang ada di tangan Presiden saat ini adalah kunci, hal ini juga diuntungkan karena FIFA dan AFC bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia soal masalah ini.
Tanggung Jawab
Menurut laporan TGIPF, sebanyak 712 orang menjadi korban dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat dan 484 orang luka ringan.
Tanggung jawab PSSI sebagai federasi, payung di setiap tindakan yang terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia.
Mundur bukan berarti lepas dari tanggung jawab, tetapi mundur karena sudah terbukti kualitas Ketum dan anggota Exco PSSI tak mumpuni dalam mengelola kompetisi.
Punya Moral
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tulis laporan TGIPF.
Tindakan pemerintah Indonesia terhadap PSSI memang bisa jadi intervensi, karena itu menurut aturan hukum yang berlaku di FIFA, pemerintah tidak bisa menyentuh PSSI.
Karena jika itu dilakukan, maka hukuman yang akan didapat seperti layaknya beberapa tahun lalu saat Indonesia terkena imbas dari intervensi pemerintah.
Jika pengurus PSSI hingga ketua umum masih memiliki moral, maka itu bisa dijadikan sebagai alasan mundur dari jabatan.
[Penulis: Eko Isdiyanto]